x

Ada Kalapas Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR: Segera Proses Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Nov 2025 18:05 2 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, diduga memaksa warga binaan muslim mengonsumsi daging anjing.

Mendengar hal itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengecam keras tindakan tersebut karena menurutnya sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan beragama.

Sebab itu, Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) untuk segera mencopot Kalapas Enemawira dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Legislator Fraksi PKB ini menegaskan bahwa tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 dengan jelas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama. “Aturan dalam KUHP menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” ujarnya.

Selain melanggar KUHP, tindakan tersebut juga dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan tanpa paksaan.

“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Mafirion menyebut tindakan tersebut sangat berbahaya bagi lembaga pemasyarakatan sebagai institusi yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan.

Untuk itu, ia meminta Kemen Imipas untuk bertindak cepat dan tegas. “Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penindasan dan tindakan sewenang-wenang. Saya minta Kemen Imipas segera mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Mafirion juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menangani kasus tersebut agar tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat sensitivitas isu diskriminasi agama.

“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” katanya menegaskan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
8 hours ago
8 hours ago
9 hours ago

LAINNYA
x
x