x

KPK Tegaskan Setyo Budiyanto Sudah Purnawirawan, Tak Melanggar Putusan MK

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Nov 2025 06:00 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah tidak lagi berstatus anggota aktif Polri. Lembaga antirasuah itu menegaskan Setyo telah resmi menjadi purnawirawan sejak 1 Juli 2025.

Keterangan tersebut disampaikan KPK untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan publik. Putusan itu menyoroti banyaknya pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif, termasuk sejumlah posisi strategis di pemerintahan.

“Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Ahad (16/11/2025).

Budi menegaskan pemilihan Setyo sebagai Ketua KPK tidak menyalahi aturan. Ia menyebut proses seleksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.

“Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan tersebut menyoroti ketentuan anggota polisi yang menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Perkara itu diajukan oleh Syamsul Jahidin yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan pasal tersebut dalam UU Polri. Ia menilai banyak polisi aktif menduduki posisi sipil, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa melalui mekanisme pengunduran diri.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi mengemban jabatan publik saat masih berstatus aktif, demi menjaga profesionalitas dan independensi institusi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x