Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, didampingi Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan keterangan pers terkait kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur DKI untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, Minggu (9/11).
Ia menambahkan, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Dengan langkah ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.
Sebagai tambahan kemudahan, masyarakat juga dapat membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Dengan begitu, warga memiliki fleksibilitas lebih luas dalam melunasi kewajiban pajaknya.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.