TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua sekalgio Anggota kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto.
Keputusan itu diambil dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).
Dalam sidang ini, Adi Susanto juga dijatuhi sanksi lain berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP. Kedua sanksi ini dijatuhkan DKPP untuk perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa Adi Susanto terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di Kota Tanjung Balai pada 10 Januari 2024 atau di tengah-tengah tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
Pertemuan ini tak hanya sekali, akan tetapi kembali terulang pada 16 Februari 2025 atau dua hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
DKPP menilai, Adi tidak dapat memberikan bukti yang menegasikan kehadirannya dalam kedua pertemuan tersebut. Bahkan dalam sidang pemeriksaan perkara ini pada 14 Agustus 2025, dia mengakui hadir pada pertemuan a quo sehingga DKPP dalam pertimbangan putusan menilainya telah bertindak tidak akuntabel dan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tindakan Teradu yang menjalin komunikasi dan melakukan dua kali pertemuan tersebut, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa.
“Tindakan Teradu, menurut DKPP jelas telah mencoreng integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,” lanjutnya.
Sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto dinilai telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya. Menurut DKPP, sebagai ketua, Adi seharusnya bertindak netral dan imparsial dan memberi contoh kepada anggota dan jajaran yang berada di bawah KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Hal itu penting dilakukan oleh Teradu karena setiap tindakan Teradu melekat jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dengan demikian, cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu atas tindakan melakukan pertemuan dengan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara dan peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024,” terang I Dewa Kade Wiarsa.
Adapun Adi didalilkan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di tengah tahapan kampanye Pemilu 2024. Tak hanya itu, ia juga didalilkan telah menerima uang sebesar Rp417 juta dari para politisi tersebut guna memenangkan mereka dalam Pemilu 2024.
Namun, terkait dalil aduan yang kedua, DKPP tidak mendapatkan bukti yang menunjukkan secara meyakinkan Adi Susanto telah menerima uang senilai Rp417 juta. DKPP menilai keterangan saksi yang dihadirkan pengadu beserta alat bukti yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan dirasa belum cukup membuktikan “transaksi” tersebut.
“Namun tidak ada bukti lain yang memberi keyakinan kepada DKPP bahwa Teradu menerima uang dari Saksi Pengadu atas nama Tiambun Kristina Nalia. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil Pengadu a quo,” demikian I Dewa Kade Wiarsa.
Tidak ada komentar