x

KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Okt 2025 10:00 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Temuan itu muncul setelah pemeriksaan enam saksi pada Rabu (1/10/2025).

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025). Para saksi berasal dari asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Saksi yang diperiksa antara lain Firman M Nur (Ketua Umum Amphuri), M Firman Taufik (Ketua Umum Himpuh), Syam Resfisdi (Ketua Umum Sapuhi), H Amaluddin, serta Lutfhi Abdul Jabbar. Sementara satu saksi bernama Moh Farid Aljawi tidak hadir dan akan dipanggil ulang.

Budi menjelaskan para saksi digali keterangannya terkait mekanisme pembayaran dalam haji khusus. Sistem itu menggunakan user yang dikuasai oleh asosiasi PIHK.

“KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” tegas Budi. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak.

KPK juga menegaskan memiliki kewenangan melakukan upaya paksa di tahap penyidikan. Termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap pihak yang diperlukan keterangannya.

Kasus ini tergolong kompleks karena melibatkan sekitar 400 travel penyelenggara haji. Dana yang diduga hasil korupsi pun sudah mengalir ke banyak pihak.

Penyidik juga menelusuri keberadaan pihak yang berperan sebagai juru simpan dana. Uang itu diyakini berasal dari penyalahgunaan kuota haji tambahan.

Dalam penelusuran aliran dana, KPK bekerja sama dengan PPATK. Lembaga ini berperan mengurai transaksi mencurigakan yang terkait kasus tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Namun, jumlah final masih menunggu hasil audit resmi dari BPK.

Sampai kini KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi penting. Di antaranya rumah Yaqut di Condet, kantor agen haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dari penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti. Mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan properti.

Post Views4 Total Count

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
22 hours ago
22 hours ago
24 hours ago

LAINNYA
x
x