TODAYNEWS.ID – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam kepengurusan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum terpilih.
Supratman menjelaskan, pengesahan itu diambil mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai (AD/ART) itu hasil Muktamar IX di Makassar yang tidak mengalami perubahan.
“Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan oleh teman-teman di Ditjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Hasil Muktamar IX di Makassar yang lalu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK (Surat Keputusan) Pengesahan Kepengurusan Bapak Mardiono,” tambahnya menegaskan.
Sebagai informasi, pada terdapat dualisme kepemimpinan di PPP berdasarkan hasil Muktamar X yang saling mengklaim antara Mardiono dan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih.
Sebelumnya diberitakan, bahwa PPP kubu Agus Suparmanto telah menyerahkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (1/10/2025) sore. Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal PPP versi Agus, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin.
Menanggapi itu, Supratman kembali menegaskan bahwa dirinya tak mengetahui adanya langkah penyerahan hasil Muktamar PPP versi selain Mardiono dan tak pernah bertemu dengan sosok yang dimaksud.
Lebih lanjut, kata Supratman, bahwa dirinya telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.
“Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Jadi yang pasti bahwa intinya surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar PPP Itu sudah saya tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau jam 11,” pungkasnya.
Tidak ada komentar