x

Kasus Pembobolan Rekening Dormant Kembali Geger, DPR Minta Perbankan Tingkatkan Pengawasan

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Sep 2025 19:03 6 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kasus pembobolan rekening dormant kembali mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan perbankan yang berhasil menguras dana nasabah hingga Rp204 miliar dalam hitungan menit.

Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi industri perbankan nasional agar lebih memperketat pengawasan terhadap rekening pasif yang rawan pembobolan maupun menjadi penampungan dana ilegal.

“Rekening dormant seharusnya menjadi prioritas pengawasan karena sifatnya pasif dan jarang dipantau nasabah. Kasus pembobolan Rp204 miliar menunjukkan kelemahan di level pengendalian internal, termasuk keterlibatan oknum bank,” ujar Tommy di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Tommy juga menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya celah serius dalam sistem keamanan perbankan yang harus segera diperbaiki.

“DPR meminta perbankan meningkatkan sistem pengamanan dan monitoring agar hal serupa tidak terulang,” ujarnya.

Berdasarkan laporan kepolisian, sindikat pembobol berhasil memindahkan dana dari sejumlah rekening dormant ke beberapa rekening penampungan dalam 42 transaksi hanya dalam waktu sekitar 17 menit.

Aksi ini dilakukan dengan memanfaatkan akses ilegal terhadap sistem inti perbankan, bahkan melibatkan ancaman kepada pejabat bank agar memberikan user ID aplikasi core banking.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum bagi perbankan untuk memperkuat Know Your Customer (KYC), audit internal, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan.

Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih erat antara perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum dalam menelusuri rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan.

“Di sinilah urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan,” paparnya

“Kami yakin kejelasan kewenangan Polri dalam pidana keuangan akan memaksimalkan tindak pencegahan kejahatan (crime invention) di sektor keuangan,” tambah Tommy.

Lebih lanjut, Komisi XI DPR RI, kata Tommy, akan terus mengawal langkah-langkah pengawasan perbankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, termasuk mengevaluasi kebijakan terkait rekening dormant.

“DPR mendorong agar bank lebih proaktif menghubungi nasabah, menutup rekening pasif yang berisiko, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” tandasnya

“Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan harus dijaga. Kasus ini menjadi peringatan agar industri perbankan tidak lengah dalam melindungi dana masyarakat,” demikian Politikus PKB itu.

Post Views7 Total Count

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x