x

Menata Kembali Wajah Kota Bandung Lewat Implementasi Perda Reklame

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Sep 2025 16:20 4 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menertibkan reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”.

Hadir juga dalam talkshow tersebut
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Eric M. Attauriq dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan.

Erwin menegaskan, kehadiran reklame yang tidak berizin maupun dipasang sembarangan selama ini telah menimbulkan polusi visual di Kota Bandung.

“Bandung tidak boleh disebut sebagai hutan reklame. Kota ini harus bersih dan enak dipandang,” ujarnya.

Pemkot Bandung bahkan sudah membongkar puluhan papan reklame bermasalah, dengan target utama yang berdiri di median jalan, trotoar, dan bahu jalan.

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2025 mempertegas aturan agar reklame yang akan dibangun memenuhi syarat teknis, seperti kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap angin.

“Kami permudah perizinan, tapi harus tegas. Semua harus sesuai aturan, tidak ada lagi yang berdiri sembarangan,” ujarnya.

Erwin optimistis implementasi perda ini akan menyeimbangkan antara estetika kota dan kontribusi ekonomi.

“Dengan perizinan yang mudah, adil, dan transparan, PAD bisa meningkat tanpa mengorbankan tata ruang kota. Yang penting jangan sampai dimonopoli oleh pihak tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Eric M. Attauriq menambahkan, proses perizinan kini sudah sepenuhnya berbasis digital. Pemohon bisa memantau setiap tahapan perizinan secara online, mulai dari verifikasi teknis hingga pembayaran retribusi.

“Digitalisasi ini untuk menghilangkan potensi kebocoran. Kami juga sudah bekerja sama dengan BJB, sehingga setiap rupiah masuk langsung ke kas daerah,” ungkapnya.

Eric menjelaskan, DPMPTSP membentuk tim teknis lintas dinas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum izin diterbitkan. Selain itu, kanal pengaduan dibuka 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Dengan sistem ini, transparansi dan kepastian hukum bisa lebih terjamin,” tambahnya.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menjelaskan, DPRD akan memastikan regulasi berjalan melalui rapat koordinasi lintas dinas hingga pengecekan lapangan.

“Sanksi yang diatur mulai dari surat peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar,” kata Juniarso.

Ia menilai, perda ini sekaligus akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang sebelumnya sempat anjlok.

“Jika reklame ditempatkan di lahan milik Pemkot, wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot bersama DPRD Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat. Evaluasi juga akan rutin dilakukan untuk memastikan perda tetap relevan dengan dinamika kota.

“Bandung harus jadi kota yang nyaman ditinggali, indah dipandang, dan tertib aturan,” ungkapnya. ***

Post Views5 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    7 hours ago
    7 hours ago
    21 hours ago
    22 hours ago

    LAINNYA
    x
    x