TODAYNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo serta Polrestabes Surabaya kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi yang digelar Senin (15/9) itu, petugas berhasil menyita 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok tanpa pita cukai yang dijual oleh pedagang asongan di kawasan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah rutin sekaligus bentuk sinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Selain melanggar aturan, keberadaan rokok ilegal jelas merugikan penerimaan negara. Karena itu operasi ini terus kami lakukan secara berkala,” ujar Zaini.
Dari tiga lokasi yang menjadi sasaran, hanya satu toko kelontong yang kedapatan menjual rokok ilegal. Temuan terbesar didapati di lokasi terakhir, saat petugas mendapati pedagang asongan memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
Selain penindakan, Satpol PP bersama Bea Cukai juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
Zaini menegaskan, jika pelanggaran serupa masih ditemukan, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, I Gusti Agung Ngurah, menyebut seluruh barang bukti yang disita merupakan rokok polos tanpa pita cukai.
“Barang bukti akan kami teliti lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Ngurah.
Ia menambahkan, operasi bersama akan terus digelar sebagai wujud kolaborasi Bea Cukai dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Tidak ada komentar