x

Afifuddin Bantah Aturan Baru KPU soal Kerahasiaan Dokumen untuk Lindungi Ijazah Jokowi

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Sep 2025 21:10 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membantah anggapan soal kebijakan KPU yang membatasi akses dokumen persyaratan capres dan cawapres untuk melindungi Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang ijazahnya sempat digugat.

“Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak yang meminta di PPID kami,” kata Afif kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afif menegaskan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) telah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, keputusan KPU tersebut juga tak ada kaitannya dengan digugatnya ijazah Jokowi oleh Roy Suryo dkk.

“Jadi bukan terkait karena Pak Jokowi sudah digugat ijazahnya, tidak ada. Ini berlaku untuk umum semua, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” ujarnya.

Afif menjelaskan, tidak semua dokumen yang dimaksud dalam keputusan itu bersifat tertutup dan tidak bisa diakses publik.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturan untuk dijaga kerahasiaannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tentang sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak bisa diakses publik tanpa persetujuan.

“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum,” demikian bunyi keputusan itu, dikutip pada Senin (15/9/2025).

Dalam keputusan yang diteken oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta tertanggal 21 Agustus 2025.

Dikatakan ada konsekuensi bahaya apabila dibukanya informasi dokumen sejumlah persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah.

Adapun terdapat 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang dirahasiakan diantaranya adalah:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama lima tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    13 hours ago
    13 hours ago
    13 hours ago
    13 hours ago

    LAINNYA
    x
    x