TODAYNEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal polemik keberadaan pagar beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Nusron, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh selama lahan yang tersebut belum memiliki sertifikat resmi.
“Kalau belum ada sertifikatnya, ya kami enggak ada kewenangan,” kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Nusron menjelaskan, urusan tata ruang laut hingga izin reklamasi di wilayah perairan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Cuma dengan KKP, baik tata ruang lautnya maupun izin reklamasinya, di sana semua,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, penampakan tanggul beton viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @cilincinginfo dalam beberapa waktu belakangan ini.
Dari beberapa video yang diunggah dari akun tersebut, terlihat bentangan beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir laut.
Narasi unggahan menyebut bahwa keberadaan tanggul ini mengganggu jalur perlintasan nelayan hingga membuat mereka harus memutar lebih jauh untuk melaut.
Berdasarkan informasi terbaru, tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara itu dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Tidak ada komentar