x

Lokasi SIM Keliling di Bekasi, Cek Tempat dan Jadwalnya!

waktu baca 1 menit
Sabtu, 6 Sep 2025 06:14 16 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling.

Operasional pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 September 2025 hadir di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai dari 08.00-10.00 WIB,

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views17 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x