TODAYNEWS.ID – Pelayanan operasional Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta diliburkan pada Jumat, 5 September 2025, karena bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammah SAW.
Informasi tersebut diumumkan dari platform media sosial X resmi TMC Polda Metro Jaya.
“Tanggal 5 September 2025, pelayanan Satpas Daab Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan,” begitu bunyi pengumuman tersebut dikutip redaksi, Jumat (5/9/2025).
TMC Polda Metro Jaya menginformasi bahwa jika ada masyarakat yang SIM dengan masa berlaku pada 5 September, maka bisa melakukan perpanjangan pada 6 September 2025.
“Pelaynan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 6 September 2025,” tulisnya.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 5 September 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 6 September 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pengumuman tersebut.