x

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menag Nasaruddin Buka Pintu untuk KPK Lakukan Penyidikan di Kementeriannya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Agu 2025 21:01 14 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga melibatkan pimpinan Kemenag periode 2020-2024 ke KPK.

“Kita serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujar Nasaruddin kepada wartawan usai meluncur program gerakan wakaf di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Namun saat ditanya apakah penyidikan kasus korupsi kuota haji sebagai upaya dari bersih-bersih KPK di Kemenag dari praktik korupsi. Nasaruddin enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang diduga menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Insya Allah, Insya Allah,” ucap Nasaruddin.

Lebih lanjut, Nassruddin menyatakan, bahwa Kemenag sangat terbuka kepada KPK untuk melakukan proses penyidikan dan memastikan jajaran di Kementeriannya menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik.

“Kami tidak pernah menutup apapun (terkait akses penyidikan oleh KPK, red), kami warga negara yang taat kok,” pungkasnya.

Soal Skandal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 

KPK mengungkapkan, kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi tambahan 20 ribu kuota jemaah haji pada 2024 lalu mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Angka itu merupakan perhitungan awal KPK, yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-perundangan pembagian kuota haji sebesar 92 persen merupakan haji reguler dan 8 persennya untuk haji khusus.

Berdasarkan aturan tersebut, maka tambahan 20 ribu kuota haji itu rinciannya yakni 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Dia mengatakan, tambahan 20 ribu kuota haji hasil dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi kala itu.

Sebab, waktu tunggu untuk haji reguler bisa mencapai 15 tahun lamanya. Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta kuota tambahan ke pemerintah Arab Saudi. Hal itu dilakukan agar memperpendek waktu tunggu haji reguler.

“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (9/8/2025).

Sebagai informasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta dan dua eks staf khusus (stafsus) Menag untuk bepergian ke luar negeri

Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tandasnya.

Post Views15 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

18 hours ago
19 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x