x

Pemkot Semarang Beri Keringanan PBB

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Agu 2025 20:05 20 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Hal ini disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng di tengah polemik kasus kenaikan PBB di wilayah lain.

Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat.

“Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil, yang merupakan visi misi wali kota dan wakil wali kota,” kata Agustina, Sabtu (16/8/2025).

Agustina mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang telah taat membayar pajak sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah.

Tercatat realisasi PBB tahun 2025 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025 sebesar 71,78 persen dari target Rp704.600.000.000,00.

Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan tidak ada penyesuaian tarif pajak dan memastikan tidak akan menaikkan PBB tahun 2025.

Bahkan Pemkot Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025.

“Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2025, maka jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025,” ungkapnya.

Beberapa kebijakan keringanan pajak yang dilakukan di Pemkot Semarang, salah satunya tentang pembebasan pajak untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah 250 juta.

Kemudian memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan, di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN); para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya; hingga memberikan keringanan PBB kepada sekolah swasta.

Agustina mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapan pajak lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.

“Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya.

Post Views21 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x