TODAYNEWS.ID – Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dinilai sebagai upaya untuk menyatukan semua elemen bangsa.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan persatuan dan keutuhan bangsa, karena kedua tokoh tersebut dianggap memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk mendapatkan keadilan hukum.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan sama. Pada intinya kalau kita ingin maju maka semua harus bersama-sama bergotong royong. Persatuan menjadi kunci,” kata Juri di Istana Negara, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan menjadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” tambah Juri.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan telah mengajukan upaya banding. Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Sebagai informasi, Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.
Sedangkan, Abolisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Tidak ada komentar