Balai Karantina Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 742 Ekor Burung Liar
waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 18:31 118 Dhanis Iswara
Petugas Karantina Banten Gagalkan Ratusan Penyelundupan Burung Liar. Dok. Barantin
TODAYNEWS.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menggagalkan 742 ekor burung liar tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.
Temuan ini bermula dari pengawasan yang dilakukan petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu, (30/7) pukul 02.00 WIB dini hari, kala petugas memeriksa salah satu mobil asal Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Serang.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari MH, mengatakan bahwa pelanggaran seperti ini bukan kali pertama terjadi, sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius intansinya.
“Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi dan pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam yang ada di Indonesia,” jelas Duma dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Duma menjelaskan, mobil yang digunakan mengangkut ratusan satwa liar ini merupakan mobil travel yang di dalamnya membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisikan burung yang terdiri dari 298 ekor jalak kebo, 147 ekor pleci, 119 ekor colibri king, 14 ekor colibri sogon, 39 ekor kepondang.
Lalu, 33 ekor cucak ranting, 32 ekor cucak ijo, 6 ekor gagak pohon abu-abh, 4 ekor cucak jenggot, 5 ekor poksay mandarin, 7 ekor cucak kinoy, 5 ekor siri-siri, 2 ekor tledekan, 2 ekor srigunting kelabu, 7 ekor poksay mantel, 6 ekor poksay kaki hitam, serta ekek geking jawa, rambatan, dan cililin 1 yang masing-masing berjumlah satu ekor.
Duma menjelaskan jika burung-burung yang diamankan diketahui ada beberapa jenis yang dilindungi seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting.
“Karantina Banten tentunya berkomitmen dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten,” ujarnya.
Selanjutnya burung – burung tersebut diserahkan ke BKSDA dan bersama dilakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kec. Gunung Sari, Kab. Serang.
Duma berharap, satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan. Selain itu, penindakan ini dilakukan juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi aturan.
Tidak ada komentar