TODAYNEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Program ini diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) pada Sekretariat Jenderal Kemenag, Ruchman Basori, menyampaikan program tersebut telah dibuka sejak 21 Juli dan akan berakhir pada 10 Agustus mendatang.
“Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli sampai 10 Agustus 2025,” ujar Ruchman dalam keterangan yang diterima, Sabtu (26/7/2025).
Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Anggaran KIP Kuliah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000 per semester.
Lebih lanjut, Ruchman Basori, mengatakan bahwa hadirnya KIP Kuliah untuk memperluas akses kalangan kurang mampu untuk studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
“Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS,” kata Ruchman Basori.
Ia mengungkapkan, bahwa selama ini KIP Kuliah ditangani masing-masing Unit Eselon 1 pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan. Sementara untuk tahun ini, KIP ditangani Puspenma.
Hal ini menurutnya, merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Tidak ada komentar