x

Fraksi NasDem DPR Nilai Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Melanggar Prinsip Konsitusi

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Jul 2025 16:15 32 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI yang juga anggota Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi polemik putusan MK yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan lokal.

“Sikap dari partai kami menganggap kalau kami menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU tahun 2024, maka penindaklanjutan itu adalah bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri. Itu satu,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Rifqi yang juga menjabat Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan jika mengacu pada teori hukum tata negara dan hukum konstitusi, sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat.

Akan tetapi, putusan MK ini justru memutus objek yang sama dengan hasil berbeda, sehingga putusan tersebut mencederai asas konstitusi.

“Yang kedua, sepemahaman saya dalam konteks teori hukum tata negara dan hukum konstitusi, sebagaimana ciri dan karakter putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, kalau satu putusan kemudian di judicial review lagi tak ada putusan lain, itu berarti tidak final and binding,” ujarnya.

“Dan itulah yang sekarang menjadi kritik kami terhadap MK. Satu objek yang sama itu bisa diputus berkali-kali dengan putusan yang berbeda,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Rifqi, jika ingin membandingkan putusan MK Nomor 135/PUU/2024 dengan putusan sebelumnya, yakni MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, maka putusan saat terbaru menjadi polemik karena memutus satu objek yang sama.

“Itu kan satu objek yang sama. Pemohonnya juga sama, Perludem. Dulu ditolak, tapi dalam pertimbangan hukum disebutkan bahwa Mahkamah menyarankan ada enam model keserentakan pemilu, yang kemudian oleh Mahkamah diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, untuk melakukan apa yang Mahkamah sebut sebagai open legal policy,” bebernya.

Untuk itu, kata Rifqi, Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan sikapnya untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi dan menjaga kewenangan lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Jadi, posisi Partai NasDem, posisi saya sebagai anggota Fraksi Partai NasDem, di luar posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI, adalah ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu,” pungkasnya.

Post Views33 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x