TODAYNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Tim Gabungan kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban kota.
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar dilaksanakan di enam titik lokasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan Sukajadi, Jumat 4 Juli 2025.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi. Sebanyak 350 personel diterjunkan dalam operasi ini, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di antaranya, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta dukungan dari Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan maupun kelurahan.
Enam titik lokasi penertiban berada di kawasan Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, yaitu Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.
Selain itu, kegiatan penertiban juga menyasar PKL di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) serta reklame ilegal di Jalan Braga.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 42 bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat.
Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan diamankan sejumlah barang bukti. Sementara di titik-titik lain seperti Jalan Sirna Sari, Suka Asih, Sindang Sirna, dan Sirna Galih, puluhan kios permanen dibongkar tanpa perlawanan dari pemiliknya.
Selain bangunan liar, petugas juga menertibkan PKL yang masih berjualan di atas trotoar.
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tertib. Semua barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada Bidang PPHD untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
Ia menuturkan, pemerintah tidak melarang warga berjualan, namun menekankan pentingnya tertib aturan.
“Silakan berjualan, tapi jangan bangun permanen. Gunakan roda. Setelah jam 6 sore, barang-barang dibawa pulang. Trotoar juga jangan dihabiskan, karena itu hak pejalan kaki,” ujar Yayan.
Ia menambahkan, trotoar harus tetap menyisakan minimal sepertiga bagi pejalan kaki, sementara dua pertiga sisanya masih bisa digunakan secara bergilir oleh PKL yang menggunakan roda atau gerobak.
Penertiban ini bukan untuk mematikan ekonomi rakyat, melainkan agar semua pihak bisa tertib dan saling menghormati ruang publik.
Kegiatan penegakan Perda ini akan terus dilanjutkan. Setelah enam titik hari ini, Satpol PP Kota Bandung telah menjadwalkan penertiban di lima kecamatan lain yakni Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.
Yayan menegaskan, jika tidak ditindaklanjuti dengan cepat, maka agenda penertiban akan terus tertunda dan menumpuk.
“Kalau tidak kita jalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Kami hanya menjalankan amanat masyarakat dan peraturan daerah,” ujarnya.
Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dan hasil koordinasi lintas instansi.
Dukungan kendaraan teknis, alat berat, serta logistik juga sudah dipersiapkan dengan baik, termasuk ambulans dari Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan selama proses penertiban.
Satpol PP Kota Bandung mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha informal, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Penertiban yang dilakukan hari ini adalah bukti bahwa Kota Bandung serius menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warganya. ***
Tidak ada komentar