TODAYNEWS.ID – Fenomena penggunaan “sound horeg” akhirnya mendapat perhatian serius dari kalangan pesantren.
Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, resmi menyatakan penggunaan perangkat suara tersebut sebagai sesuatu yang haram. Sikap tegas ini diperoleh melalui hasil Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) yang digelar pada 26-27 Juni 2025.
Keputusan tersebut langsung mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyebut bahwa keputusan Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman, telah melalui kajian fikih yang mendalam dan berdasarkan musyawarah yang sah.
“Penetapan hukumnya sudah melalui pembahasan ilmiah dan pertimbangan syariat. Jadi, tidak asal-asalan,” kata KH Ma’ruf saat dimintai keterangan, Rabu (2/7).
Menurut Ma’ruf, KH Muhibbul Aman adalah sosok yang punya otoritas keilmuan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Ia juga tercatat sebagai bagian dari Syuriyah PBNU, sehingga fatwa yang dikeluarkannya memiliki pijakan yang kuat.
“Beliau termasuk ulama yang kredibel. Sudah diakui secara keilmuan oleh kalangan pesantren dan ormas Islam,” imbuhnya.
Ma’ruf menambahkan, MUI Jatim sebenarnya sudah lebih dulu memberikan panduan serupa, meski belum sampai pada taraf fatwa haram. Saat itu, larangan difokuskan pada penggunaan sound keras dalam kegiatan takbiran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai ibadah.
“Dalam forum kami sebelumnya, penggunaan alat musik berlebihan saat takbiran dengan sound menggelegar dinilai tidak patut. Apalagi kalau ternyata isi dari sound itu bukan takbir, tapi musik-musik jedar-jedor,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan sound horeg kerap mengganggu ketenangan warga, terutama yang tinggal dekat pesantren, rumah ibadah, atau bahkan yang sedang merawat anggota keluarga yang sakit.
“Banyak orang yang merasa terganggu. Bahkan bisa sampai kaca rumah bergetar, telinga sakit, belum lagi dampak sosial lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan perangkat suara bervolume besar hanya pantas digunakan pada momen-momen tertentu, seperti pernikahan atau acara keagamaan, selama tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Kalau ingin mendengarkan musik keras, cukup pakai headset pribadi. Jangan bawa ke jalanan umum dan bikin orang lain risih,” tegas Ma’ruf.
Meskipun MUI Jatim belum secara resmi mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg, Ma’ruf membuka kemungkinan hal itu bisa terjadi jika keluhan masyarakat semakin meningkat.
“Kalau nanti keluhan masyarakat makin banyak, bisa jadi kami juga akan mengeluarkan fatwa yang memperkuat apa yang sudah dilakukan Ponpes Besuk,” tutupnya.
Tidak ada komentar