TODAYNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah tudingan peralihan 4 pulau yang menjadi sengketa di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) hadiah dari pemerintah terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan menantunya Bobby Nasution.
Dalam keterangannya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menilai, tudingan itu tak berdasar lantaran tidak ada kepentingan apapun terkait politik melainkan hanya menjalankan tugas negara.
Ia mengatakan, bahwa peralihan status kepemilikan daerah itu tak ada kaitannya dengan Jokowi maupun menantunya yang saat ini telah menjabat sebagai Gubernur Sumut.
“Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (14/6/2025).
Selain itu, Bima juga memastikan bahwa keputusan status peralihan kepemilikan 4 pulau itu tidak ada kaitan dengan kepentingan politik politik apapun.
Bima mengklaim bahwa putusan status peralihan kepemilikan 4 pulau itu dilakukan hanya untuk menentukan batas wilayah dari masing-masing provinsi.
Bima menyebut bahwa putusan itu merupakan tindaklanjut putusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi di seluruh Indonesia pada tahun 2008 lalu.
“Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang. Kami akan lakukan kajian ulang secara menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis tapi juga historis dan kultural,” tandas Bima.
Adapun 4 pulau itu yang saat ini ramai diperbincangkan itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Ke 4 pulau itu status kepemilikannya kini di bawah wilayah administrasi dari Pemprov Sumut.
Sebelumnya status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). (GIB)