TODAYNEWS.ID – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil terkait pelaksanaan pendidikan dasar.
Sebelumnya, JPPI mengajukan permohonan gugatan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2003.
Adapun MK dalam putusan dengan Nomor Perkara 3 PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.
MK memerintahkan pemerintah untuk menghapus seluruh biaya dalam pelaksanaan pendidikan dasar di Indonesia.
Ubaid menyebut bahwa putusan MK telah melahirkan sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia pasca order baru hingga hari ini.
Ia menilai, putusan MK memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan sekaligus mematahkan diskriminasi status sosial di dunia pendidikan.
“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5).
Di sisi lain, Ubaid menilai, putusan MK ini sekaligus dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk kembali memberikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk memfasilitasi biaya pendidikan masyarakat Indonesia.
Alokasi anggaran sebesar 20 persen itu merupakan perintah konstitusional yang termaktub dalam Pasal 42 Undang Undang Dasar 1945.
Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan dapat segera direspons dan ditindaklanjuti pemerintah.
“Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” pungkasnya. (GIB)