x

PMJ Ringkus Belasan Anggota GRIB Jaya Buntut Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Mei 2025 14:05 102 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Polda Metro Jaya meringkus 17 orang yang diduga ikut serta dalam kegiatan pendudukan lahan diduga milik Badan Meteorologi, Klimatologi Geofisika (BMKG) yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tanggerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari total 17 terduga tersangka yang berhasil diringkus, 11 orang tercatat sebagai anggota GRIB Jaya.

Adapun enam orang lain mengaku sebagai pihak ahli waris dari lahan seluas 12 hektare yang ditengarai milik BMKG tersebut.

“Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris,” Ade Ary dikutip Minggu (25/5/2025).

Dalam keterangannya, Ade Ary mengaku telah berhasil mengamankan satu orang  terduga pelaku berinisial Y berstatus  sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya setempat.

Ade Ary mengatakan, berdasarkan laporan yang telah diterima, para anggota GRIB Jaya itu diduga melakukan aksi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan BMKG.

Dalam melancarkan aksinya, pimpinan GRIB Jaya setempat, diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) dengan tarif berkisar puluhan juta rupiah ke para pedagang di sekitar lokasi lahan.

Ade Ary mengatakan uang pungli itu disinyalir di transfer langsung pedagang ke rekening milik pimpinan GRIB Jaya berinisial Y yang sudah diamankan Polda Metro Jaya.

“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer ke oknum anggota ormas saudara Y,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pihak BMKG telah resmi melaporkan para anggota Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya buntut pendudukan lahan tanpa izin.

Berdasarkan laporan kasus itu, BMKG mengklaim sebagai pemilik tanah dan bangunan yang memiliki luas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.

“Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan. ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’,” kata Ade Ary.

“Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” tutup Ade Ary. (GIB)

Post Views103 Total Count
LAINNYA
x