x

Cegah Pemilu Otoriter, Perludem Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Mei 2025 20:31 85 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi mendesak pihak Komisi II DPR RI segera menggelar pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam keteranganya, Peneliti Perludem Titi Anggraini menilai,
pembahasan dan pengesahan Revisi UU Pemilu harus segera dilakukan dalam rangka untuk memperbaiki nilai-nilai demokrasi di pelaksanaan Pemilu yang saat ini mengalami penurunan.

Titi menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun dari hasil penelitian demokrasi internasional, V-Dem Institute, tahun 2025 ini Indonesia tercatat mengalami penurunan peringkat dari kategori “Electoral Democracy” menjadi “Electoral Autocracy” (pemilu otoriter).

Titi mengatakan data itu diambil berdasarkan hasil penilaian atas pelaksanaan pemilu di tahun 2024 yang belum merepresentasikan prinsip pemilu yang bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.

“Catatan terbesarnya adalah (Indonesia) ada pemilu, tapi prinsip pemilu yang bebas dan adil tidak sepenuhnya diaplikasikan,” kata Titi dalam diskusi publik tentang RUU Pemilu yang digelar Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Titi menyebut, padahal di dalam amanat konstitusi Indonesia telah mengamanatkan mengenai prinsip penyelenggaraan pemilu eksekutif multi partai yang seharinya tetap mempedomani prinsip bebas dan adil.

Namun, menurut Titi, prinsip dan norma pelaksanaan pemilu yang mengamanatkan norma etika jujur, bebas dan adil itu di Pemilu 2024 dianggap belum terlaksana sesuai dengan aturan.

Di sisi lain, Titi menyebut gugatan UU Pemilu yang cukup massif ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mempertegas bahwa Revisi Undang-Undang itu harus segera dilaksanakan oleh DPR.

Titi menyebut, berdasarkan data catatan Perludem, Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu adalah salah satu peraturan yang banyak diuji ke MK dengan total jumlah sebanyak 159 kali.

Sedangkan aturan pelaksanaan Pilkada yang diatur dalam Undang
-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sudah 82 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi menambahkan, berdasarkan data itulah, pihaknya mendesak DPR untuk membahas revisi kedua
Undang-Undang tersebut dengan harapan pelaksanaan Pemilu di kemudian hari dapat dijalankan lebih baik dari sebelumnya.

“Jadi bisa dikatakan Undang-Undang Pemilu kita ini sudah compang-camping di sana-sini, sudah tambal sulam sana-sini, termasuk juga Undang-Undang Pilkada,” tandas Titi. (GIB)

Post Views86 Total Count
LAINNYA
x