TODAYNEWS.ID – Empat Pemohon yang mengajukan uji materiil atau judicial review (JR) terhadap norma kelembagaan DKPP RI sudah melakukan perbaikan Pemohonan sebagaimana saran Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengungkapkan, salah satu poin perbaikan terkait dengan legal standing dari Pemohon.
Pemohon yang perkara ini dua mantan pimpinan DKPP dan dua mantan tenaga ahli (TA) DKPP RI.
“Di legal standing pemohon dari halaman 11 sampai halaman ke 16, itu kami tambahkan terkait yang disarankan yang mulia, bahwa legal standing yang sudah masuk pada posita D di permohonan awal dimasukkan pada legal standing,” jelas Kuasa Hukum Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu di Ruang Sidang MK, Kamis (8/5/2025).
Adapun poin perbaikan yang dituangkan dalam legal standing yakni terkait dengan pelemahan terhadap kelembagaan DKPP karena di bawah Kemendagri.
“Termasuk intervensi Kementerian Dalam Negeri (soal) pengangkatan sekretaris DKPP, dan juga pemblokiran anggaran, serta tidak terlibatnya DKPP dalam penyusunan UU Pemilu, sudah dimasukkan pula pada legal standing para Pemohon,” ujar Sandi.
Dia menjelaskan soal legal standing dari Pemohon yang mengajukan JR terhadap Pasal 162 dan 163 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur kelembagaan DKPP.
Adapun Pemohon itu di antaranya, Prof Muhammad dan Dr. Nur Hidiyar selaku mantan pimpinan DKPP. Selain itu, Firdaus dan Ferry Fathurokhman selaku mantan TA DKPP.
“Izin menekankan di halaman 16 bagian D, bahwa terkait legal standing para Pemohon khususnya dalam hal kedudukan para Pemohon sebagai mantan pimpinan lembaga serta mantan tenaga ahli DKPP dalam artian bukan penyelenggara eksisting, para Pemohon berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024,” pungkasnya.