x

Sahroni Dukung Mutasi Hakim Tahunan, MA Tegaskan Demi Penyegaran

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Apr 2025 14:52 46 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang merombak sejumlah posisi hakim dan ketua pengadilan negeri.

Ia menyarankan agar rotasi seperti ini dilakukan secara berkala setiap tahun. “Normalnya (perombakan) satu tahun sekali,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk evaluasi yang sehat bagi institusi peradilan.

Menurut Sahroni, kebijakan ini penting untuk mencegah kedekatan jangka panjang antara hakim dan pihak-pihak yang berkepentingan di suatu daerah. Ia menilai hal tersebut dapat membuka celah terhadap praktik mafia hukum.

“Saya setuju dengan kebijakan mutasi dan rolling hakim ini,” kata Sahroni. Ia menambahkan bahwa hakim yang terlalu lama bertugas di satu wilayah bisa menjadi “langganan” mafia kasus.

Namun, ia mengingatkan agar penempatan hakim tidak dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu. Menurutnya, proses mutasi harus transparan dan bebas dari intervensi.

“Cuma ya kita semua harus tetap awasi mekanisme penempatannya,” tegasnya. Ia berharap mutasi dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan profesional.

MA sebelumnya menyampaikan alasan utama dari perombakan ini adalah untuk penyegaran. Juru bicara MA, Yanto, menyebut rotasi dilakukan agar hakim tidak terlalu lama bertugas di satu tempat.

“Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran,” ujar Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025). Ia menilai masa tugas yang terlalu lama di satu tempat kurang ideal.

Mutasi ini diputuskan dalam rapat pimpinan MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025. Rapat tersebut dihadiri Ketua MA Sunarto bersama sejumlah pejabat tinggi lembaga tersebut.

Beberapa hakim diketahui baru-baru ini terjerat kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima uang agar memberikan vonis bebas atau lepas terhadap terdakwa.

Dalam hasil rapat tersebut, tercatat ada 199 hakim yang dimutasi. Mereka berasal dari berbagai posisi, mulai dari hakim yustisial MA hingga ketua pengadilan negeri.

Post Views47 Total Count
LAINNYA
x