TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor hasil dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) di kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bukti elektronik juga telah diserahkan ke laboratorium untuk diidentifikasi.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (12/4/2025).
Asep mengatakan, uji laboratorium itu dilakukan KPK dalam rangka untuk mendeteksi informasi yang terdapat di barang bukti elektronik tersebut.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merk,” kata Asep.
Asep menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk mengungkap peran RK dalam kasus dugaan korupsi di bank BJB tersebut.
Selain itu, Asep menambahkan, juga akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya tersebut.
“Kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta),” tutup Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB periode 2021 hingga 2023 tersebut.
Lima orang tersangka itu di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tersangka lainya yakni ada pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (GIB)