x

Hasto Soal Keputusan Hakim Tolak Eksepsi : Tak Akan Padamkan Semangat Untuk Berjuang

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 16:19 47 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Sekretaris Jendral (Sekjend) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang telah menolak nota keberatan (eksepsi) kasus dugaan suap perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto mengklaim proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini dapat menjadi pendidikan politik bagi rakyat terutama terkait aspek hukum yang berkeadilan.

Ia menyebut, keputusan pengajuan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan nya merupakan bagian dari hak yang dimiliki terdakwa meski kenyataannya telah ditolak majelis hakim.

“Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa,” ungkap Hasto usai sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

“dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” sambung Hasto.

Di sisi lain, Hasto menegaskan pihaknya siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.

Ia menekankan, keputusan Hakim yang menolak eksepsinya tidak menyurutkan semangat untuk mendapatkan keadilan terkait kasus yang saat ini menjeratnya.

Ia bertekad bakal mengumpulkan seluruh bukti-bukti petunjuk untuk membatalkan dakwaan yang telah menjeratnya terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

“Tadi oleh majelis hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap,” tegas Hasto.

Hasto menambahkan, keputusan tetap berjuang untuk lolos dari hukum yang menjeratnya itu akan terus dilakukan hingga sampai akhir keputusan hukum tetap atau inkrah.

“Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” tandas Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan terdakwa kasus suap dan juga perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu ditetapkan langsung oleh  Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios.

Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi dalam rangka untuk dimintai keterangan di persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata hakim. (GIB)

Post Views48 Total Count
LAINNYA
x