x

Pengadilan Tipikor Jakpus Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 14:05 98 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan terdakwa kasus suap dan juga perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu ditetapkan langsung dalam agenda sidang yang telah dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios.

Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam rangka dimintai keterangan di persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata hakim.

Sebagai informasi, Sekjen PDIP itu didakwa merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Dalam kasus itu, Hasto disinyalir telah menghalangi penyidik KPK meringkus Harun Masiku dalam perkara kasus dugaan suap.

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap mantan Komisioner KPU RI ,Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain Hasto, KPK juga telah resmi menetapkan sejumlah tersangka lain yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto. (GIB)

Post Views99 Total Count
LAINNYA
x