TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah melakukan supervisi di sejumlah daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
“Sudah semua kita lakukan supervisi di beberapa tempat,” kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada TODAYNEWS, Jumat (4/4/2025).
Ia juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu khususnya KPU-Bawaslu agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, kata Totok, setiap tahapan pelaksanaan PSU tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua harus sesuai aturan supaya tidak ada lagi permohonan di MK,” ujarnya.
Oleh karena itu, Totok berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tidak ada temuan pelanggaran.
“Insya Allah semua akan berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai per UU (Undang-Undang),” pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2025 di lima daerah kabupaten/kota pada 5 April 2025.
Adapun lima daerah itu di antaranya:
Pemilihan Walikota
Jumlah TPS: 1
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 89
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 21
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 2
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 9
KPU diberikan tenggat waktu selama 45 hari untuk melaksanakan PSU di 5 daerah tersebut.