x

Pemprov Jakarta Gratiskan PBB Rumah Dibawah Rp 2 Miliar, Simak Aturannya! 

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Mar 2025 10:56 184 Gibran Negus

TODAYNEWS.id – Pemprov Jakarta bakal membebaskan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah Rp 2 miliar.

Selain itu, pihak Pemprov juga akan membebaskan PBB P2 untuk rumah susun dengan NJOP dibawah Rp 650 juta.

Kebijakan itu pun tertuang melalui hasil dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, keputusan itu sudah di teken dan akan segera di terapkan pada pertengahan tahun ini.

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan,” terang Pramono, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

“Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” sambung Pramono .

Pramono menegaskan, keputusan menggratiskan PBB itu masuk ke dalam program prioritas Pemprov DKI untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.

Pramono mengungkapkan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan serta meringankan beban ekonomi masyarakat.

Pramono menuturkan, keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan observasi di lapangan dan mengecek kondisi status keuangan dan pendapatan belanja daerah.

“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Pramono

“Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” sambungnya

Ia menjelaskan, nantinya setiap wajib pajak yang memiliki satu objek pajak PBB-P2 tidak akan dikenakan biaya adminitrasi untuk pembayaran pokok pajak.

Namun jika wajib pajak memiliki dua objek pajak PBB-P2, Pemprov akan memberikan pembebasan pokok biaya hanya untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025

Ia menambahkan, kebijakan terkait pembebasan pajak PBB ini tidak berlaku bagi rumah atau objek ke tiga yang dimiliki oleh masyarakat.

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tutup Pramono. (GIB)

Post Views185 Total Count
LAINNYA
x