TODAYNEWS.ID – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Front Anti Militerisme (FAM) menggelar aksi demonstrasi tolak revisi Undang-undang TNI di Gedung Negara Grahadi, Senin (24/3/2025).
Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 13.50 WIB. Massa aksi kompak menggunakan pakaian hitam. Berbagi spanduk serta poster dibawa untuk menyuarakan tuntutan, seperti “Supremasi Sipil”, “Kembalikan Militer ke Barak”, “Awas neo orba depan mata”.
Aksi demonstrasi diawali dengan membakar ban bekas dan teatrikal. Mereka membentuk sebuah lingkaran besar.
Terik sinar matahari di tengah Bulan Ramadan, tak menyurutkan massa aksi untuk menyuarakan ketidakberpihakan terkait revisi UU TNI.
Aksi yang dipelopori oleh FAM menilai revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat mengembalikan dwifungsi militer dan mengancam supremasi sipil.
“Revisi UU TNI secara substansi merupakan bentuk perwujudan dwifungsi militer karena kembali memberikan kesempatan kepada TNI untuk masuk dalam pengendalian pemerintahan sipil,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan.
Andy menambahakan dwifungsi TNI dapat terlaksana apabila didukung oleh struktur komando teritorial yang terdiri dari Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Rayon Militer (Koramil).
Struktur itulah yang akan difungsikan untuk menjadikan TNI sebagai struktur tandingan kekuasaan administrasi sipil.
Hal tersebut senafas dengan rencana Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai menteri pertahanan. Ia pernah mengumumkan bahwa TNI akan menambah 22 Kodam baru.
Untuk diketahui, saat ini TNI memiliki struktur teritorial Kodam sejumlah 15, apabila ditambah 22, maka jumlah kodam akan menjadi 37. Jumlah dan area cakupan wilayah kodam ini menyesuaikan dengan jumlah dan cakupan wilayah provinsi di Indonesia saat ini yang totalnya ada 38 provinsi.
“Dengan dibukanya kewenangan TNI menjadi pejabat sipil, dan didirikannya 37 kodam yang berdampingan langsung dengan 38 pemerintah provinsi, maka implementasi dwifungsi TNI akan berjalan secara efektif. Militer akan memegang kekuasaan untuk megendalikan pemerintahan sipil, persis seperti dahulu pada era Orde Baru,” pungkasnya.
Aksi tolak revisi UU TNI ini juga akan diisi oleh serangkaian orasi, pembacaan puisi, teatrikal, dan lain-lain. hingga pembakaran banner yang menampilkan gambar para pejabat yang meloloskan revisi UU TNI.
Untuk itu, Front An( Militerisme menuntut:
1. Tolak Revisi UU TNI
2. Tolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil
3. Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah Operasi Militer Selain Perang,
terutama dalam ranah siber
4. Bubarkan komando teritorial
5. Tarik seluruh militer dari tanah Papua
6. Kembalikan TNI ke barak
7. Revisi UU Peeradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI
8. Copot TNI aktif di jabatan sipil.