x

Baleg soal Putusan MK Caleg Tak Boleh Mundur Maju Pilkada

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Mar 2025 10:34 91 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang caleg terpilih mundur untuk maju pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ia mengatakan putusan MK tida berlalku surut untuk caleg terpilih di pemilihan umum (pemilu) Serentak 2024 lalu.

“Sementara semua tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah selesai semua sebelum 27 November 2024 lalu,” katanya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Ia mengatakan, putusan tersebut bisa ditindaklanjuti untuk pemilu dan pilkada 2029. Namun, syaratnya sistem pemilu tidak ada perubahan.

“Walaupun pilkada tetap ada di periode-periode berikutnya, putusan ini akan bisa executable sejauh tidak ada perubahan dalam sistem pemilu kita seperti saat ini,” jelasnya.

Jika sistem pemilu ada perubahan, putusan ini berpeluang tidak ditindaklanjuti.

“Karena sangat tergantung perubahan apa yang terjadi, termasuk kalau ada perubahan soal keserentakan, pengaturan tahapan-tahapan pemilu, dan lainnya,” pungkasnya.

Caleg Tak Boleh Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 176/PUU-XXII/2024 untuk sebagian terkait aturan calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih mengundurkan diri untuk maju pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Gugatan tersebut diajukan tiga mahasiswa di antaranya; Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani; dan Adinia Ulva Maharani.

“Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jumat (21/3/2025).

MK mengubah Pasal 426 ayat (1) huruf pasa UU 7/2017 tentang Pemilu. Adapun bunyi Pasal 426 ayat (1) huruf b:

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
b. mengundurkan diri

MK pun mengubah bunyi pada poin b. MK menambahkan syarat caleg terpilih yang diperbolehkan mengundurkan diri.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

Bersifat Transaksional

MK juga menyatakan, fenomena caleg terpilih pada pemilu 2024 yang mengundurkan diri menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi.

“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” ujar Hakim MK Arsul Sani.

Ia menyampaikan bahwa pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.

“Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials),” pungkasnya.

Post Views92 Total Count
LAINNYA
x