x

Kejati Jatim Geledah Kantor Dispendik, Nah Loh Ada Apa?

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Mar 2025 16:47 105 Pramitha

TODAYNEWS.ID –  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK pada tahun 2017 lalu senilai Rp65 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan adalah mark up harga terkait pengadaan barang dan jasa.

Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan selain Dinas Pendidikan Jatim, pihaknya juga menggeledah lima lokasi lainnya untuk mendukung dugaan korupsi tersebut.

“Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya,” kata Mia.

Dalam kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta yang sebagai penerima hibah yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pun dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudina, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pemerintah Provinsi Jawa Timur, penyedia barang jasa atau rekanan hingga vendor atau distributor, juga turut diperiksa.

“Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya,” lanjut Mia.

Dia menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi tahun 2017 lalu. Dimana, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang atau jasa dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Dalam pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur lalu membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 kabupaten maupun kota di Jawa Timur, yang dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky atas sepengetahuan Hudiyono selaku PPK serta Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp30,5 miliar.

“Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio [almarhum] selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar,” tambahnya.

Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya markup harga.

Mia mencontohkan harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, namun pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan.

“Selisihnya luar biasa, tidak wajar,” kata dia.

Kejaksaan disebut Mia, menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pekerjaan ini. Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Meski telah memeriksa sejumlah pihak, Mia menegaskan bila sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Ia beralasan penyidik perlu memperkuat alat bukti serta sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” pungkasnya.

Post Views106 Total Count
LAINNYA
x