TODAYNEWS.ID – Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah usai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun rencananya Komisi I DPR dan pemerintah akan membawa draft pengesahan RUU TNI itu ke rapat tingkat II atau pada sidang Paripurna hari ini, kamis (20/3/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah pasal yang disinyalir bakal direvisi dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu pasal yang telah dianggap kontroversi yakni Pasal 47 ayat 1 RUU TNI. Pada pasal itu menjelaskan soal penempatan TNI aktif di jabatan sipil.
Dalam pasal itu, disebutkan TNI aktif dapat menempatkan jabatan sipil di kementerian/lembaga serta mengisi jabatan di yudikatif yakni Kejaksaan Agung (Kejagun) dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam pasal tersebut, TNI aktif dapat menempatkan jabatan sipil di kementerian/lembaga membidangi koordinator bidang politik, keamanan negara dan pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.
Adapun pasal 47 ayat 2 itu telah diurai dalam tiga klaster yakni politik, bencana, keamanan dan pertahanan negara hingga dapat menempatkan TNI aktif pada yudikatif yakni Kejagung dan MA.
Pemerintah pusat dan DPR juga mengusulkan penambahan posisi TNI disipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16.
Kemudian pemerintah dan DPR memutuskan menghapus dua posisi jabatan sipil yang bisa dijabat TNI aktif di antaranya penanganan narkoba atau narkotika nasional dan Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin membeberkan hasil rapat lanjutan yang telah menghapus 2 posisi jabatan sipil yang dapat ditempatkan TNI dari 16 menjadi 14.
Dalam keteranganya, sosok pria yang akrab disapa Hasanudin itu menyebut bahwa pemerintah dan DPR sepakat menghapus dua poin sosis jabatan yakni terkait tugas penanganan narkotika nasional dan Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah kasus penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” ungkap Hasanudin.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” sambung Hasanudin.
Keputusan itu secara otomatis telah mengubah penambahan posisi sipil yang bisa di duduki TNI aktif dari 16 kini menjadi 14.
Posisi sipil dapat diisi prajurit aktif di antaranya yang membidangi Koordinator Politik Keamanan Negara, Dewan Pertahanan, Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Sekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
Bidang lainnya, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Pengamanan Laut (Bakamla), Penanganan Bencana (BNPB), Penanganan Terorisme (BNPT), Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan mengisi jabatan di sektor yudikatif yakni Kejagung RI dan Mahkamah Agung.
“Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga,” bunyi ayat 3, dikutip Kamis (20/3/2025).