TODAYNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti langkah Pemerintah dan Komisi I DPR RI yang tetap ngotot sahkan RUU TNI menjadi UU, meski mendapat penolakan dari masyarakat.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menilai, proses pembahasan RUU TNI sepatutnya memperhatikan sejumlah aspek hukum, politik, dan sipil.
“Jadi menurut kami ini tidak urgent karena tidak menyentuh akar persoalan dikubu TNI,” ungkap Fadhil kepada TODAYNEWS, Kamis (20/9/2025).
LBH Jakarta juga mempertanyakan alasan DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup dalam membahas RUU TNI.
Selain itu, Fadhil menyebut keputusan DPR dan pemerintah menempatkan prajurit TNI pada jabatan sipil merupakan hal yang keliru karena berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Apabila TNI dapat mengisi jabatan sipil dikhawatirkan dapat memunculkan masalah baru salah satunya akan berbenturan antara prinsip hirarki militer dengan kepatuhan terhadap sistem organisasional.
“Lalu kemudian juga soal kemana mereka tunduk, atasan mana yang mereka patuhi. Misalnya dia (TNI) menjabat sipil tapi ternyata ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan loyalitasnya jadi berganda,”
Fadhil menambahkan pendidikan militer yang terkesan mengutamakan kekuatan fisik dibandingkan dialog akan memicu persoalan baru.
“Sebagai contoh dia kepala Basarnas tapi juga perwira tinggi TNI yang dimana dia harus patuh terhadap panglima TNI,” terang Fadhil.
“Nah mereka disini itu ebih patuh diperintah oleh panglima TNI atau diperintah oleh menteri, jadi kalau menurut saya ini menimbulkan banyak problem,” tandas Fadhil. (GIB)