x

Kata Partai Buruh, RUU TNI Bertentangan Prinsip Supremasi Sipil 

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Mar 2025 12:30 149 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Komite Politik Nasional Partai Buruh kritik langkah DPR dan pemerintah yang tetap membawa draft pembasahan RUU TNI ke Paripurna pada Kamis (20/3/2024).

Wakil Ketua Partai Buruh Bidang Kepemudaan, Rivaldi Haryo Seno menilai, upaya Komisi I DPR dan pemerintah yang membawa draft RUU TNI ke Paripurna bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi.

Aldi menilai, keputusan memberikan sejumlah jabatan sipil kepada TNI bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.

“Penempatan militer di posisi sipil bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis dan berpotensi menghambat kontrol rakyat terhadap jalannya pemerintahan,” ujar Aldi kepada TODAYNEWS, Rabu (19/3/2025).

Aldi menegaskan, bahwa larangan TNI menduduki jabatan sipil telah termaktub dalam aturan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Penempatan prajurit militer ke ranah sipil berpotensi menghambat kontrol pengawasan rakyat kepada setiap kebijakan pemerintahan.

“Sebagai institusi pertahanan, TNI seharusnya tidak terlibat dalam urusan politik, ekonomi, atau administrasi sipil,” ujar Aldi.

“Perjuangan reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan ini agar Indonesia tidak kembali ke model negara militeristik,” tegas Aldi.

Aldi mengatakan, peran TNI yang diberikan keleluasaan untuk menduduki jabatan sipil membuka peluang kembalinya pemerintah otoritarianisme baru di Indonesia.

“Ini merupakan langkah mundur yang menghidupkan kembali praktik Dwi Fungsi ABRI, yang pada era Orde Baru menjadi alat kontrol otoritarian terhadap rakyat,” tutup Aldi. (GIB)

Post Views150 Total Count
LAINNYA
x