TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan dari 25 kabupaten/kota, terdapat dua daerah yang belum terpenuhi anggarannya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
“Itu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” kata Drajat.
Kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman sebesar Rp13 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp31 miliar.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman sebesar Rp1,2 miliar jadi kurang Rp12 miliar.
Sementara NPHD Kabupaten Boven Digoel Rp1,2 miliar jadi kurang Rp30 miliar.
Ia menjelaskan, kekurangan NPHD ini nantinya ada ditambah oleh pemerintah daerah. KPU, kata dia, sudah mengusulkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU ini.
“Jadi tinggal dua kabupaten yang saat ini pemerintah daerah belum bisa menyanggupi (kebutuhan anggaran),” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa KPU Pusat telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait keterbutuhan anggaran.
Namun bila pemerintah daerah tidak bisa menyanggupi, maka KPU akan melaporkannya ke pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seandainya belum tersedia anggaran akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dan Kemendagri,” pungkasnya.