TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin meminta semua pihak tak menyudutkan lembaganya buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Afif itu mengklaim bahwa tidak semua putusan MK terkait PSU mutlak kesalahan jajarannya baik di Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota.
Ia menyebut, bahwa dari total 24 daerah yang dinyatakan PSU itu ada salah satu wilayah yang telah diperintahkan oleh MK menyelenggarakan Pilkada ulang imbas dari putusan rekomendasi jajaran Bawaslu di daerah.
Adapun salah satu daerah yang telah diputuskan melaksanakan PSU dan telah diklaim Afif bukan mutlak kesalahan dari KPU itu yakni Kabupaten Gorontalo Utara.
Afif menyebut, jajaran KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mencoret Calon Kepala Daerah (Cakada) nomor urut 3 Ridwan Yasin lantaran masa waktu status terpidananya belum dinyatakan selesai sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pemilu.
Namun dalam pelaksanaanya, KPU Kabupaten Gorontalo Utara ditenggarai tetap meloloskan Ridwan Yasin untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 dengan berdasarkan hasil rekomendasi putusan Bawaslu setempat.
“Saya menyampaikan ada juga kontribusi putusan rekomendasi Bawaslu misalnya dalam kasus -kasus TSM. Biasanya ya, yang putusan seperti ini dikembalikan lembaga yang punya kewenangan kemudian menindaklanjuti dan seterusnya,” ungkap Afif dalam acara rapat koordinasi tindaklanjut putusan MK yang digelar di kantor KPU, Senin (4/3/2025).
“Misalnya Gorontalo Utara itu kan awalnya sudah dicoret, kemudian ada rekom. Rekom apa putusan? Putusan Bawaslu dan seterusnya. Kita maknai ini satu kesatuan, inilah dinamika Pilkada kita di 2024,” sambung Afif.
Atas dasar itu, Afif berharap para pihak dapat saling mendukung satu sama lain dengan memahami bahwa keputusan PSU tidak hanya mutlak atas kesalahan dari jajaran KPU daerah.
Afif menuturkan, salah satu faktor yang turut menyumbang PSU itu yakni adanya berbagai dinamika serta kompleksitas peraturan dalam proses tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kemarin.
“Kalau ada porsi kesalahan KPU silahkan disalahkan KPU. Kalau ada porsi kesalahan pihak lain monggo, saya nggak menyebut merek, nggak menyebut nama.
Afif menerangkan, faktor lain yang juga turut berkontribusi terhadap keputusan PSU yakni mengenai status hukum para calon kepala daerah.
Afif mengakui, bahwa pihaknya cukup kesulitan mengidentifikasi para calon kepala daerah apakah mereka pernah menjadi terpidana lantaran beberapa calon tidak jujur melaporkan bahwa dirinya pernah menjalani hukuman penjara.
Afif menambahkan, bahwa dalam posisi verifikasi data dokumen para calon itu pihaknya memiliki keterbatasan yaitu hanya bisa memverifikasi data-data para calon kepala daerah berdasarkan dokumen resmi yang ada.
“Tolong kita pahami ini dari satu kesatuan utuh, tidak boleh ada yang baper. Ini tantangan kita untuk meyakinkan dan menjelaskan ke semua pihak bahwa inilah kompleksitas pelaksanaan pemilu kita,” tutup Afif. (GIB)