x

KPK Siap Lakukan Pencegahan Korupsi di Danantara

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Feb 2025 19:41 231 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan pencegahan korupsi di BPI Danantara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya siap membantu untuk menyosialisasikan pencegahan korupsi di Danantara.

“Kalau pencegahan, seperti yang sudah dilakukan di banyak kementerian /lembaga dan pemerintah Daerah, sepanjang dikoordinasikan pasti akan ditindaklanjuti,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Sebelumnya, Kepala Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menepis kabar isu terkait lembaga yang baru dipimpinnya kebal hukum.

Rosan memastikan Danantara tidak kebal hukum. Ia mengatakan KPK dan BPK juga bisa melakukan audit terhadap Danantara.

“Tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa (audit), apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” katanya dalam konferensi pers, mengutip pada Selasa (25/2/2025).

Rosan juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi BPK maupun KPK dalam rangka mengaudit tata kelola keuangan di Danantara.

“BPK kan ada program PSO (public service obligation). Itu juga bisa diaudit untuk seluruh perusahaan -perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan,” jelas Rosan.

Di sisi lain, Rosan mengajak seluruh pihak untuk mengawasi tata kelola pelaksanaan Danantara sebagai badan yang mengelola investasi di Indonesia.

Ia menambahkan, Danantara akan terbuka untuk siapapun terutama dalam segi pengawasan dan juga pengelolaan dana yang digunakan selama proses pelaksanaan tugas investasi nasional.

“Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperan aktif dalam memastikan bahwa kita berjalan dengan background benar,” tutup Rosan.

Pejabat Danantara Tak Bisa Tersentuh Hukum

Sebagai informasi, sebelumnya publik  dihebohkan mengenai telah disahkan nya Undang-Undang No 1 tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur pejabat tinggi Danantara disinyalir tidak bisa tersentuh hukum.

Salah satu poin yang  menjadi sorotan yakni pada Pasal 3y UU Nomor 1 BUMN yang menyebut menteri, organ, dan pegawai badan BUMN itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:

a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;

c. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan

d. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Selain itu,  aturan lain yang disinyalir juga memberikan karpet merah kepada pejabat tinggi dari Danantara tertulis di Pasal 4b yang menyebut bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Sementara pada pasal 9 F Undang- Undang Nomor 1 tahun 2025 itu juga membebaskan para anggota direksi, komisaris, dan pengawas dari pertanggungjawaban hukum, sebagai berikut:

(1) Anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:

a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;

c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(2) Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:

a. Telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN;

b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

c. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (GIB)

 

Post Views204 Total Count
LAINNYA
x