JAKARTA, todaynews.id – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPR RI, pada Selasa (18/2/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dan dihadiri oleh para anggota DPR RI.
Adies menuturkan, bahwa sebelumnya pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo pada 13 Februari 2024 dengan nomor R12/Pres/02/2025.
Isi surat itu membahas mengenai permintaan Presiden untuk segera menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI.
“Untuk itu kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” katanya.
Adies meminta persetujuan para anggota forum paripurna apakah setuju jika pembahasan RUU TNI diserahkan kepada Komisi I DPR RI untuk segera ditindaklanjuti.
“Apakah dapat disetujui?” kata Adies.
“Setuju,” jawab hadirin.
Sebagai informasi, pembahasan tentang RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 memang menjadi salah satu poin usulan yang disampaikan Komisi I DPR agar ditetapkan masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
Adapun komisi yang membidangi masalah pertahanan negara itu telah menyampaikan usulan soal RUU TNI dalam dapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 12 November tahun lalu.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengklaim pemahasan RUU TNI akan melibatkan masyarakat sipil dan dilakukan secara terbuka.
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial dimasukan dalam RUU TNI yang akan dibahas nanti.
Adapun salah satu baleid pasal yang disoroti itu yakni mengenai perluasan jabatan non-militer yang bisa diisi prajurit aktif.
“Kami akan mendengarkan masyarakat sipil dan meminta bagaimana tanggapan. Kami harus mendengarkan rakyat, kemudian baru menyampaikan nya di forum,” ujar Hasanuddin pada Kamis, (13/11/2024)
Sebagai informasi, sejumlah tokoh politik dan masyarakat sipil menyatakan menolak keras pembahasan RUU TNI serta sejumlah RUU lain di paripurna DPR karena dianggap kontroversial.
“Pemerintah cenderung tergesa-gesa serta mengabaikan partisipasi publik secara bermakna sehingga jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi,” ujar Andi Muhammad Rezaldy, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. (GIB)