TODAYNEWS.ID — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyatakan bahwa rencana pengurangan ukuran rumah subsidi belum mendapat keputusan final. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
“Sebenarnya itu belum diputuskan,” ujar Fahri, Minggu (1/6/2025). Ia menyebut informasi yang beredar belum mencerminkan keputusan resmi.
Sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP mengatur bahwa luas tanah rumah tapak subsidi minimal 25 meter persegi. Sementara bangunannya dirancang seluas 18 hingga 36 meter persegi.
Namun Fahri justru mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan arah sebaliknya. Ia menyebut ukuran rumah subsidi malah berpotensi diperbesar.
“Yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” katanya. “Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi.”
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks kesesuaian dengan standar internasional. Fahri menekankan bahwa kebijakan harus mengikuti prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi,” ujarnya. “Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs.”
Ia mengingatkan bahwa kebijakan rumah subsidi tak boleh lepas dari prinsip kelayakan hunian. Pemerintah wajib memastikan kualitas hidup masyarakat terjamin melalui hunian yang memadai.
“Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya,” lanjutnya. Ia menganggap ukuran rumah yang terlalu kecil akan bertentangan dengan amanat pembangunan berkelanjutan.
Selain memperbesar ukuran, Fahri mengungkapkan adanya arah baru pembangunan perumahan. Pemerintah akan mengarahkan kebijakan ke konsep hunian vertikal.
“Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen dan sebagainya,” katanya. “Ini untuk menyesuaikan dengan harga tanah yang makin mahal.”
Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan lahan untuk produksi dan ketahanan pangan. Karena itu, efisiensi ruang menjadi strategi utama dalam pembangunan ke depan.
“Pokoknya, ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB,” tegas Fahri. Ia menilai inilah langkah ideal untuk menjamin hak atas tempat tinggal yang layak.