TODAYNEWS.ID – Korban pemerkosaan dokter Priguna bertambah dua orang. Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Surawan mengatakan kedua korban itu bahkan sudah memberikan keterangan. Menurut korban, tersangka Priguna Anugerah Pratama (31) menggunakan modus yang sama yakni menggunakan obat bius.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 lalu. Kedua korban itu masing-masing berusia 21 tahun dan 31 tahun.
Namun bedanya, kedua korban ini merupakan pasien. Saat itu korban diminta untuk menjalani analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.
“Kemudian korban dibawa ke tempat sama. (Dua korban) Ini pasien. (Peristiwa pelecehan seksual terjadi) sebelum kejadian ketiga (korban berinisial FH),” kata Surawan, Jumat (11/4/2025).
Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya itu seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.
“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” kata dia.
Dengan demikian, jumlah korban dalam ini kini menjadi tiga orang. Sebelumnya, korban berinisial FH, 21 tahun, yang merupakan keluarga pasien di RSHS, yang melaporkan tindakan dokter Priguna.
Meski korban belum membuat laporan resmi, Surawan menegaskan tersangka bakal mendapatkan hukuman tambahan.
“Nanti kita periksa tambahan sebagai korban dan nanti kita akan terapkan pasal perbuatan berulang terhadap Tersangka. Akan ada tambahan ya, tambahan pemberatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pemerkosaan dan tindak asusila dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran bernama Priguna Anugerah Pratama.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan di Bandung, mengatakan posko layanan pengaduan tersebut dibuka untuk memberi ruang bagi korban tindak asusila dokter PPDS yang mungkin belum berani melapor.(Mohammad)