Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia. Foto: Dok Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, turut menyoroti penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi pasien berpenyakit kronis yang dilakukan pemerintah baru-baru ini.
Menurutnya, akibat penonaktifan tersebut, sejumlah pasien penyakit kronis yang sedang menjalani cuci darah tiba-tiba harus menangani tagihan biaya dari rumah sakit karena status jaminan kesehatan mereka dicabut.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak populis di kalangan rakyat Indonesia karena terkesan mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Sudah seharusnya pihak terkait memutuskan perkara yang terkait langsung dengan masalah hidup dan mati masyarakat secara hati-hati,” kata Meity dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/2/2026).
Karena itu, Meity pun mendukung pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, yang menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan cuci darah, adalah hak hidup dasar yang harus dijamin oleh negara.
Wamen Mugiyanto baru-baru ini mengingatkan bahwa penonaktifan status kepesertaan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan prinsip hak asasi manusia.
Tindakan yang tidak memperhatikan hak tersebut dapat menyebabkan risiko yang tidak seharusnya terjadi, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan medis seperti cuci darah.
Oleh karena itu, pendekatan berbasis hak asasi manusia menjadi sangat penting dalam memastikan hak hidup dan kesehatan warga negara tetap terjamin.
“Dalam situasi seperti ini, negara harus hadir untuk memastikan layanan kesehatan dapat terus diakses tanpa hambatan. Kita tahu kondisi rakyat saat ini,” ujar Meity.
Meity menegaskan bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melindungi hak hidup dan keselamatan setiap warganya.
“Hal ini juga dijamin undang-undang. Menjaga akses terhadap layanan kesehatan merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh,” sambung Meity.
Untuk itu, Anggota DPR Fraksi PKS ini menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati, menggunakan mekanisme yang lebih baik untuk memverifikasi status jaminan kesehatan, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kita perlu melihat aspek-aspek yang lebih jauh dari sekedar masalah administrasi, yaitu kemanusiaan dan kepedulian terhadap keberlangsungan hidup rakyat Indonesia. Semoga ke depan pelayanan dasar terhadap rakyat kita bisa lebih baik lagi,” tutupnya.