Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, meminta pemerintah memastikan kebijakan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) tidak mengorbankan mata pencaharian nelayan kecil di wilayah pesisir.
Menurut Slamet, kebijakan pengelolaan sumber daya laut harus mampu menyeimbangkan kepentingan konservasi, pemberantasan penyelundupan, dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
“Laut Indonesia kaya, tetapi jangan sampai nelayannya tetap hidup dalam kesulitan. Kekayaan laut adalah karunia Allah yang harus membawa kesejahteraan bagi rakyat. Negara harus memastikan masyarakat pesisir mendapatkan manfaat nyata dari potensi sumber daya alamnya,” kata Slamet dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/10/2026).
Ia menilai, keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir. Dalam kondisi tersebut, penangkapan BBL menjadi salah satu sumber pendapatan bagi sebagian nelayan, termasuk di wilayah selatan Jawa, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Slamet menegaskan, upaya menjaga kelestarian laut dan memberantas penyelundupan benih lobster perlu dilakukan. Namun, penegakan hukum harus menyasar pelaku utama, terutama pemodal dan jaringan penyelundupan, bukan justru membebani nelayan kecil.
“Jangan sampai atas nama penegakan hukum, rakyat yang seharusnya menikmati potensi kekayaan alam justru hidup dalam ketakutan. Penindakan harus tegas terhadap pemodal dan jaringan penyelundup, bukan menjadikan nelayan kecil sebagai sasaran utama,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga memastikan masyarakat pesisir memiliki akses terhadap pekerjaan dan sumber penghidupan yang layak.
Selain itu, Slamet mendesak pemerintah membuka dasar ilmiah dan pertimbangan ekonomi di balik kebijakan penghentian ekspor BBL, terutama apabila kebijakan tersebut akan dipertahankan dalam jangka panjang.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar publik dapat menilai efektivitas kebijakan tersebut, mulai dari kondisi stok benih lobster di alam hingga dampaknya terhadap pendapatan nelayan dan perkembangan usaha budi daya dalam negeri.
“Publik berhak mengetahui apa dasar kebijakan ini, bagaimana kondisi stok BBL di alam, dan apa dampaknya bagi nelayan. Kita juga perlu memastikan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari tata niaga lobster setelah kebijakan diterapkan. Ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan penting dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata dia.
Slamet juga mendorong penguatan pendataan stok BBL secara independen dan berkala di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Ia menilai, evaluasi terhadap berbagai opsi pemanfaatan benih lobster perlu didasarkan pada kajian ilmiah, keberlanjutan ekosistem, dan kepentingan nasional.
Bagi Slamet, keberhasilan kebijakan pengelolaan lobster tidak cukup diukur dari jumlah penindakan atau barang bukti yang disita. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kelestarian sumber daya laut, perkembangan budi daya lobster nasional, serta peningkatan kesejahteraan nelayan.
“Konservasi harus berjalan, penyelundupan harus diberantas, dan budi daya harus diperkuat. Namun, jangan sampai negara berhasil menjaga lautnya, tetapi gagal menyejahterakan rakyat yang hidup di sekitarnya,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh