Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPKTODAYNEWS.ID — Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda.
Penundaan terjadi karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang yang seharusnya digelar Senin (10/11/2025).
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan. “(Sidang ditunda) dua pekan, yakni Senin, 24 November 2025,” ujar Halida di ruang sidang.
Hakim juga memerintahkan agar pemanggilan terhadap KPK kembali dilakukan. Selain itu, pemohon diminta melengkapi administrasi yang masih kurang untuk melanjutkan sidang.
“Kewajiban pemohon satu orang lagi mohon dilengkapi administrasi kehadirannya,” ucap Halida, dikutip dari Antara. Ia menegaskan proses sidang tidak dapat berjalan tanpa kelengkapan dokumen dari kedua pihak.
Paulus Tannos diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025). Permohonan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam berkas SIPP, gugatan Paulus diklasifikasikan sebagai permohonan untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya. Gugatan tersebut diajukan setelah ia resmi berstatus tersangka dan buron oleh KPK.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Setelah bertahun-tahun buron, Paulus akhirnya ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu menjadi langkah besar dalam upaya penegakan hukum kasus besar e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Pasca penangkapan, pemerintah Indonesia segera melakukan langkah diplomatik untuk memulangkan Paulus ke tanah air. Upaya itu dilakukan melalui mekanisme kerja sama hukum dan proses ekstradisi dengan Singapura.
“Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura,” demikian pernyataan KPK sebelumnya. Proses pemulangan masih menunggu keputusan otoritas hukum Singapura.
Penundaan sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut langkah hukum lanjutan terhadap tersangka e-KTP. Pihak pengadilan berharap seluruh administrasi segera lengkap agar sidang berikutnya dapat berjalan lancar.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan tersebut. Publik menantikan penjelasan resmi lembaga antirasuah mengenai langkah hukum terhadap Paulus Tannos.
Kasus e-KTP sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Keterlibatan sejumlah pejabat dan pengusaha membuat kasus ini terus menjadi sorotan penegakan hukum nasional.