x

Sidang Dugaan Pemerasan Paulus Bangun: Saksi Ungkap Rekaman Percakapan hingga Sorotan BAP

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Okt 2026 08:36 33

Laporan: Dhanis

TODAYNEWS.ID – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Paulus Bangun Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), memunculkan bukti berupa rekaman suara yang disebut berkaitan dengan permintaan uang dalam sebuah pertemuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi korban dalam persidangan tersebut. Salah satunya, Tata Sugiyanto, mengaku merekam percakapan menggunakan telepon selulernya saat pertemuan berlangsung.

Di hadapan majelis hakim, Tata mengatakan rekaman itu dibuat atas inisiatif pribadi karena khawatir lupa dan sewaktu-waktu rekaman tersebut diperlukan.

“Saya merekam atas inisiatif sendiri karena saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada yang menyuruh,” ujar Tata saat menjawab pertanyaan JPU.

Menurut Tata, dalam rekaman tersebut terdengar adanya permintaan uang yang disampaikan terdakwa kepada korban. Namun, permintaan itu tidak langsung dipenuhi karena korban terlebih dahulu ingin membicarakannya dengan pihak keluarga.

Tata menjelaskan, pertemuan tersebut awalnya digelar untuk mencari penyelesaian atas persoalan antara terdakwa dan korban. Dalam pertemuan itu, terdakwa juga disebut membicarakan laporan polisi, termasuk pasal yang dikenakan serta ancaman hukuman penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Doni. Ia membenarkan adanya pertemuan yang berkaitan dengan laporan Paulus terhadap Vincent.

Doni mengaku diminta Vincent untuk hadir dalam pertemuan tersebut dan membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Saya sendiri kenal Vincent hampir 15 tahun, dan karena kenal dengan bapaknya sehingga sudah saya anggap seperti keponakan sendiri,” kata Doni.

Namun, pemeriksaan Doni sempat berlangsung tegang. Adu mulut terjadi antara saksi dan kuasa hukum terdakwa setelah Doni tidak berkenan menyebutkan nama ayah Vincent ketika ditanya dalam persidangan.

Sementara itu, JPU Andri Saputra mengaku tidak terlalu jelas mendengar isi rekaman suara yang diputar di ruang sidang. Meski demikian, ia menilai keterangan para saksi tetap memiliki arti penting karena disampaikan di bawah sumpah.

“Intinya dari saksi itu ada permintaan uang,” kata Andri.

Kuasa Hukum Soroti BAP

Di sisi lain, tim penasihat hukum Paulus mempertanyakan sejumlah hal dalam pemeriksaan kedua saksi. Kuasa hukum menyoroti dugaan adanya kesamaan isi atau salin-tempel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Menurut kuasa hukum, BAP Tata Sugiyanto disebut memiliki isi yang identik dengan BAP saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Mereka menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses pembuktian perkara.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan Doni yang mengaku telah mengenal orang tua Vincent selama sekitar 15 tahun. Namun, Doni disebut tidak bersedia menyebutkan identitas orang tua Vincent maupun sosok bernama Suki ketika ditanya dalam persidangan.

“Saksi tersebut tidak menjawab. Bahkan ketika ketiga majelis hakim ikut menanyakan hal yang sama, dia tetap tidak mau menjawab,” ujar kuasa hukum Paulus seusai persidangan.

Berawal dari Persoalan Uang

Perkara ini bermula dari persoalan uang antara Paulus Bangun Tudungta dan Vincent. Berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, jaksa mendalilkan Vincent mengambil uang milik Paulus menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta.

Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai dugaan ancaman.

Dalam dakwaan, korban disebut sempat menyerahkan uang sebesar Rp22 juta. Setelah itu, korban kembali menyerahkan Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Jagorawi.

Terdakwa kemudian didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa sejumlah uang.

JPU sebelumnya menyatakan menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Pembuktian seluruh unsur tindak pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Hingga kini, keterangan para saksi, rekaman suara, serta dalil yang disampaikan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Paulus juga tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
1 day ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor