x

Riza Chalid Terancam Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Jul 2025 07:19 41 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai buronan. Langkah ini dipertimbangkan setelah pengusaha yang dijuluki “raja minyak” itu ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid menjadi satu dari 18 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dugaan korupsi terjadi sepanjang 2018 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Riza dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun hingga kini, keberadaannya belum diketahui secara pasti.

“Seperti yang disampaikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan (Riza Chalid) keberadaanya ada di luar negeri sehingga belum dapat dilakukan penahanan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/7/2025).

Riza Chalid sudah beberapa kali dipanggil secara patut oleh Kejagung sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tiga kali pemanggilan tersebut tak pernah direspons oleh yang bersangkutan.

Penyidik bahkan telah mengeluarkan surat pencegahan agar Riza tak keluar dari wilayah hukum Indonesia. Tetapi setelah status tersangka diumumkan, diketahui ia berada di Singapura.

Kejagung segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri keberadaan Riza. Lembaga penegak hukum Indonesia juga berkomunikasi dengan atase kejaksaan di Singapura dan otoritas setempat.

“Kami berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan otoritas penegak hukum lain untuk memastikan keberadaan Riza Chalid,” kata Harli. Kejagung juga telah meminta agar Riza bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

Harli menyebut penyidik masih menunggu hasil dari koordinasi lintas lembaga tersebut. “Perlu diketahui bahwa setelah berstatus tersangka, penyidik juga masih mengirimkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) untuk dapat diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya.

Jika Riza kembali mangkir dari pemeriksaan, Kejagung akan mengambil langkah hukum berikutnya. “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (buronan) atau tidak, itu nanti tergantung pada proses pemanggilan, dan semua usaha koordinasi yang sedang berjalan saat ini,” tutur Harli.

Kasus korupsi yang menyeret nama Riza Chalid dianggap salah satu terbesar yang pernah ditangani Kejagung. Proyek yang seharusnya menguntungkan negara justru merugikan keuangan dan perekonomian nasional dalam skala besar.

Sejak Februari 2025, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka awal. Penetapan ini merupakan bagian dari penyidikan besar yang melibatkan sektor strategis energi nasional.

Langkah Kejagung dalam memburu Riza Chalid menjadi ujian serius dalam penegakan hukum. Kasus ini juga membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi sektor migas yang selama ini kerap luput dari sorotan publik.

 

Post Views42 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x