x

Respon KPK Tanggapi Putusan MA yang Potong Vonis Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Jul 2025 08:23 18 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP.

“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (2/7/2025).

Ia menegaskan bahwa KPK tidak memiliki upaya hukum lanjutan terhadap putusan itu.

Putusan MA tersebut merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto pada tahun 2019. PK tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya.

Dalam amar putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman penjaranya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Denda pidana tetap dipertahankan sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

MA juga memutuskan besaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Namun, jumlah itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK.

Sisa uang pengganti yang harus dibayar Setya Novanto adalah Rp49,05 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia wajib menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukumannya selesai.

Putusan PK ini menggantikan vonis awal dari Pengadilan Tipikor pada April 2018. Saat itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan mencabut haknya berpolitik selama 5 tahun setelah bebas.

Novanto menerima vonis itu tanpa mengajukan banding. Namun, pada pertengahan 2019, ia mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhir.

Kini, setelah putusan dikabulkan, vonis hukumannya resmi dipotong dua tahun enam bulan. KPK tetap menekankan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

 

Post Views19 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    6 hours ago
    20 hours ago
    22 hours ago

    LAINNYA
    x